KABAN KESBANGPOL OKU Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pilkada Serentak 2020

oleh -163 Dilihat
Kaban Kesbangpol Pemkab OKU Taufiq, SH, MM

BATURAJA,Samudra.News-Pemkab OKU yang diwakili Asisten I, Drs. Slamet Riyadi, MSi didampingi  Kaban Kesbangpol OKU Taufiq, SH, MM ikuti Rakor Sosialisasi Pilkada Serentak 2020, dengan Video Conference menggunakan Zoom Meeting. Bertempat di Aula Kesbangpol Pemkab OKU, Jum’at (19/62020).

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, MSi bertindak sebagai narasumber dengan narasi utama “Pilkada Serentak 2020 Jurdil, Luber Aman dari Covid19”.

Acara tersebut dihadiri Kaban/Kakan Kesbangpol, Kadiskominfo dan Persandian, Kasat Pol PP, Karo/Kabag Tapem Setda pada 261 Kabupaten/Kota dan 9 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan 23 Provinsi yang pada wilayahnya melaksanakan Pilkada 2020.

Sedangkan  dari narasumber diantaranya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Plt. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Komisioner KPU RI, Anggota Bawaslu RI.

KPU dan Bawaslu menyampaikan materi kepada rekan-rekan Pemerintah Daerah, agar Pemkab mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara pemilu, khususnya terkait dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Rancangan Peraturan Bawaslu yang akan diterbitkan mengiringi Peraturan KPU.

Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi, Dewa Raksa Sandi, menyampaikan tentang PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga Peraturan KPU pada prinsipnya mengatur tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada lanjutan.

narasumber “Pilkada Serentak 2020 dari Covid-19”.

Tahapan dilanjutkan 15 Juni 2020 yang ditandai dengan diaktifkannya kembali Badan Penyelenggara Ad Hoc PPK maupun PPS yang telah dilantik dan pelantikan PPK dan PPS pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Tahapan yang akan dilalui, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan, Masa Perbaikan, Verifikasi Faktual Perbaikan, Pendaftaran Paslon, Sengketa Pemilihan, Masa Kampanye, Laporan dan Audit Dana Kampanye, Hari Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Penetapan Paslon Terpilih.

Baca Juga :   Camat Lawang Kidul Serahkan Secara Simbolis Bansos Beras ke Warga Terdampak PPKM

Sekarang KPU sedang dalam proses finalisasi pembentukan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan ditengah bencana Covid-19 yang dalam waktu dekat ini akan dikonsultasikan dengan DPR.

Bawaslu RI, Fritz Edwrad Siregar, memaparkan Materi tentang Pengawasan Bawaslu terhadap Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 : Pola Kecenderungan Protokol Covid-19 dalam Pemilu. Dasar dalam melaksanakan Pemilu 2020 adalah seluruh pemilu seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilihan mempertimbangkan protokol.

Kaban Kesbangpol OKU Taufiq, SH, MM menjelaskan, tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan memaksimalkan teknologi dan informasi daring dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilu yakni Standar Protokol New Normal Covid-19. Pengawasan Tahapan Pemilihan. Isu Kunci Pengawasan Per Tahapan.

Kemudian peran pasca Pilkada, deteksi dini terhadap potensi ketidakpuasan pendukung paslon kalah yang dapat menimbulkan konflik sosial, berperan aktif dalam upaya pemulihan situasi dan cipta kondisi yang kondusif dalam mempersatukan kembali hubungan masyarakat sebagai dampak pemilu, pungkasnya (yudi).