Jemaah Umroh Ditipu Oknum Yang Tidak Menamatkan Sekolah Dasar (SD)

oleh -236 Dilihat

BATURAJA OKU-Satreskrim Polres OKU, menangkap Marta Dinata (31), selaku Direktur Biro Perjalanan Travel Haji dan Umroh “PT Do’a Arafah Madinah Sumbagsel” bertempat di Jalan Ahmad Yani, Air karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Marta Dinata ditangkap Satreskrim Polres OKU yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Lorong Punti Kayu, Air Paoh Baturaja, Kamis (22/11).

Penangkapan tersangka terkait dengan penipuan terhadap 15 orang calon jamaah umroh dari Kabupaten OKU yang tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah. Padahal seluruh jamaah telah membayar ongkos Umroh kepada tersangka yang diketahui tidak bisa baca tulis ini dan hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebatas kelas 3.

Adapun modus tersangka menipu calon jamaah umroh di wilayah OKU terjadi pada tanggal 28 Maret 2017 lalu, yang korbannya mencapai 15 orang calon jamaah Umroh dengan kerugian semuanya sekitar Rp.350 juta. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag Ops Kompol Yuskar Effendi, Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres OKU.

Sebelumnya tersangka ini pernah mengelola cabang perusahaan travel perjalanan Umroh dan Haji dari Jakarta, yaitu PT Do’a Arafah Madinah Sumbagsel. Namun ada masalah dan Direktur pusatnya kabur, kemudian tersangka membangun PT baru dengan nama Do’a Al’Amin Mekkah Madinah. Nah dengan PT baru inilah tersangka melakukan penipuan, ungkap Kapolres.

Dikatakanya, jika para calon jamaah hanya diberangkatkan oleh tersangka sebatas dari Baturaja ke Jakarta saja. Lalu sesampai di Hotel para jamaah ditinggal. Sesampai disana calon jamaah tidak bisa berangkat menjalankan ibadah umroh ke Mekkah, sebab mereka tidak memiliki izin karena memang nama mereka tidak terdaftar. Setelah itu tersangka ini pun sempat kabur lama, namun kini berhasil kita amankan begitu dapat informasi tersangka ada di rumahnya langsung kita tangkap, jelas Kapolres.

Baca Juga :   POLDA SUMSEL Imbau, Bagi Masker & Sembako Pada Warga Terdampak Covid-19

Lebih dalam dikatakan Kapolres, Jika untuk saat ini tersangka diketahui baru sebagai pelaku tunggal dan pihaknya akan melakukan pengembangan dengan mencari setiap jejak dan petunjuk yang ada. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, siapa tau sekarang tersangka sedang dalam tekanan-tekanan dari oknum yang terlibat. Biasanya hal seperti ini bersipat sebuah organisasi yang berkemungkinan melibatkan pihak-pihak lain, ujarnya

Adapun barang bukti (BB) yang didapat dari hasil penangkapan tersangka berupa, tiga lembar bukti transfer uang, enam lembar kwitansi tanda terima uang, dua buahd buku tabungan, dua buah id card kartu calon jamaah, satu buah koper besar warna merah beserta beberapa lembar berkas struktur organisasi dan kupon undian perusahaan.

Tersangka akan kita dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, seraya menghimbau kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umroh maupun Haji agar lebih berhati-hari dan waspada dalam memilih jasa penyedia layanan umroh. (hend/yudi)