Hakim Tunggal PN Baturaja Tolak Pra Peradilan Johan Anuar

oleh -273 Dilihat
Hakim pra peradilan Agus Safuan Atmijaya, SH

BATURAJA OKU-Hakim tunggal Agus Safuan Admijaya, SH menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM terhadap penetapan tersangka dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hakim Agus menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah sah secara hukum. Menyatakan, menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya, ujar hakim tunggal Agus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Baturaja OKU, Senin (13/1/2020).

Menurut hakim, penetapan Johan Anuar sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku. Dalam putusannya, hakim juga menilai keputusan Ditreskrimsus Polda Sumsel telah sesuai dengan prosedur.

Tim dari Polda Sumsel

Diketahui, Johan Anuar sebelumnya mengajukan pra pradilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Baturaja OKU.

Sidang yang berlangsung pukul  14.00 WIB tersebut dihadiri juga oleh ketua tim kuasa hukum  Johan Anuar selaku pihak pemohon yaitu Titis Rachmawati, SH, MH beserta anggotanya dan dihadiri juga oleh pihak Polda Sumsel Kombes Pol. Jhon Mangundap, SH, SIK dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

Hakim tunggal Agus Safuan Admijaya, SH yang memimpin jalannya sidang sebelum memutuskan putusan hakim, terlebih dahulu dirinya membacakan kesimpulan atas jalannya sidang pra peradilan yang sudah digelar sejakSenin (6/1/2020) lalu.

Dalil pemohon menyatakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon.

Penasehat hukum Johan Anuar

Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohan haruslah di tolak, putusan hakim sambil mengetok palu sebagai tanda putusan hakim sudah selesai.

Usai hakim mengetuk palu, pihak Polda Sumsel menyatakan setelah adanya penolakan permohonan pra peradilan terhadap penetapan setatus tersangka terhadap Johan Anuar atas dugaan korupsi lahan kuburan, Polda Sumsel akan melanjutkan penyelidikannya.

Baca Juga :   Personel Polres Pegunungan Bintang Papua Beri Bantuan Alat-alat Pertanian, Perkebunan dan Peternakan

Langkah-langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, ujarnya wartawan yang sempat mewawancarainya.

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum Johan Anuar yakni Titis Rachmawati, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan hakim PN Baturaja yang menolak permohonan pra peradilan kliennya menyatakan. Pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang ini kepada kliennya, pungkasnya (yudi).