
BATURAJA,Sumsel Post-Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah hadiri acara Paripurna DPRD Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2021. Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. Senin Malam (11/04/2022).
Dari pantauan media acara tersebut selain dihadiri Plh. Bupati OKU, Pimpinan DPRD OKU, Forkopimda OKU/Mewakili, Anggota DPRD OKU, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Para Kabag dan Camat, Dansub Denpom Baturaja, serta Undangan Lainnya.

Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan sebutan good govermance dalam memberikan pelayanan kepada publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Pemerintah Daerah harus menerapkan prinsip efektif, efisien, jujur, berwibawa, transparan, dan akuntabel. Oleh sebab itu kinerja instansi Pemerintah Daerah perlu dievaluasi dan diawasi baik oleh Pemerintah Pusat, DPRD, dan masyarakat karena hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 69 ayat (1),
Bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan Pertanggung Jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ujarnya.

Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati OKU Tahun Anggaran 2021, secara keseluruhan telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten OKU.
Dengan ringkasan rekomendasi dan tindak lanjut yaitu pelaksanaan dan pengelolaan program kegiatan secara administrasi sudah berjalan baik dengan serapan 100% walau belum diaudit yang harus ditindak lanjuti dan diselesaikan jika mendapat stressing BPK, telah ditindaklanjuti Inspektorat Daerah dengan membuat surat dari Bupati untuk ditindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Kemudian penyusunan program dan kegiatan OPD berpedoman pada skala prioritas sesuai RPJMD dan penyusunan dan program kegiatan oleh OPD berbasis data dan kebutuhan, ditindak lanjuti dengan membuat rencana aksi,

Kemudian membuat renstra dengan memperhatikan Indikator Kinerja Utama (IKU) sehingga sesuai dengan RPJMD, dan nembuat Renja dengan memperhatikan Indikator Kinerja Renja sehingga sesuai dengan RKPD.
Dan DPRD Kabupaten OKU mengharapkan Bapenda Kabupaten OKU untuk lebih giat menggali sumber PAD untuk Kabupaten OKU yang telah ditindak lanjuti dengan pelaksanaan program dan kegiatan antara lain:
Perencanaan pengelolaan Pajak Daerah, Analisa dan pengembangan pajak Daerah, Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak Daerah, Penyediaan sarana dan prasarana pajak Daerah serta Pendataan dan pendaftaran objek pajak Daerah.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Penyerahan Dokumen LKPJ Bupati OKU Tahun 2021 oleh Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah kepada Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH (yudi).