GUBERNUR ACEH TERJARING OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KPK

oleh -299 Dilihat
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

JAKARTA-Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (03/07). Irwandi diduga menerima suap terkait proses penganggaran APBD Provinsi Aceh. Sejauh ini yang bisa disampaikan dugaan transaksi terkait dengan proses penganggaran antara provinsi dan kabupaten, kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (04/07).

Irwandi ditangkap bersama sembilan orang. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya. Irwandi kini berada di KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kedua pejabat tinggi di Aceh ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (04/07). Konferensi pers itu dipimpin Wakil Ketua KPK Bansaria Panjantan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek pembangunan infrastuktur yang dibayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA, kata Basaria.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun. Disebutkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Ahmadi kepada Irwandi akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 yang akan digelar di Sabang, 29 Juli 2018. Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018, kata Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun twitter KPK @KPK_RI, sekitar pukul 22.45 WIB.

Baca Juga :   Gubernur HD Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Modern Adzikro

Disebutkan, operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh Irwandi dimulai setelah tim KPK mengidentifikasi penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/ FDL (swasta) pada Selasa, 3 Juli 2018. FDL kemudian menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri, masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta. Uang itu yang disebut KPK diduga akan digunakan untuk keperluan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing Hendra Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (rekanan). (int)