Gara-gara Gigit Payudara dan Buka Celana Dalam Gadis Cantik, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

oleh -581 Dilihat
Indrawan Putra pelaku percobaan pemerkosaan

BATURAJA,Samudra.News-Polres OKU dalam hal ini Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan Indrawan Putra (31), warga  Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang yang berstatus Mahasiswa ini diamankan Polisi Polsek Baturaja Timur-OKU, Senin (14/9/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi, No: LP-B/41/IX/2020/SS/OKU/Sek. Baturaja Timur, 14 September 2020. Lantaran akibat ulahnya yang telah melakukan Percobaan Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul terhadap seorang gadis, inisial IRL (18), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP. Sulis Pujiono melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP. Mardi Nursal mengatakan, waktu kejadian hari Senin,  (14/9/2020), sekitar Jam 02.20 WIB, di Bedeng kontrakan korban di Lorong Masjid, RT. 02, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kronologis kejadian pelaku datang dan mengetuk rumah kontrakan tempat tinggal korban dengan mengatakan sebagai pemilik kontrakan tersebut. Lalu korban membuka pintu kemudian pelaku mencekik leher korban dan mendorongnya.

Oknum Mahasiswa tersebut mengunci pintu kontrakan korban, kemudian secepat kilat pelaku menindih perut sambil membuka pakaian korban dengan paksa. Dengan ganasnya pelaku  menggigit payudara dan tangannya memegangi tangan korban sehingga tidak bisa bergerak.

Tidak sampai disitu saja pelaku menarik korban ke kamar mandi dan berhasil melepaskan celana dalam korban secara paksa sehingga mengalami robek. IRL berteriak sehingga warga Lrg. Masjid RT. 02 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur datang. Selanjutnya warga mengamankan pelaku agar tidak terjadi main hakim sendiri.

Selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Pelakupun beserta barang bukti (BB) berupa pakaian korban dan BB tersebut langsung dibawa oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur-OKU.

Baca Juga :   Kombes Pol dr. Syamsul Bahar, MKes “Masker & Protokol Kesehatan Wajib di Polda Sumsel”

Dari insiden tersebut, korban mengalami luka-luka pada lengan kiri, telapak dan pungung tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, memar pada pergelangan tangan kanan dan luka pada bagian leher.

Sementara pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana, dan atau pasal 285, Jo 53 KUHPidana, tentang Perbuatan Cabul dan atau Percobaan Pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara, pungkasnya (yudi).