e-PTSP dan OSS Menciptakan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Cepat, Murah, Serta Memberi Kepastian.

oleh -173 Dilihat
Sambutan Bupati OKU, Drs. H. Kuryana Azis

BATURAJA OKU-Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis melaunching aplikasi e-PTSP dan OSS Pelayanan Perizinan Non Perizinan Pemkab OKU yang berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Kamis (12/12/2019).

Dari pantauan media acara tersebut dihadiri Kasubbid Direktorat Pengendalian BKPM RI Wilayah Sumatera, Ady Sugiharto, MH, Wabup Drs. Johan Anuar, SH, MM, Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pelaku Usaha, Kabag, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Bupati pukul gong tanda dilaunchingnya e-PTSP

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkab OKU Hakim Makmun, SH, melaporkan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat soal perizinan, salah satunya dengan melaunching aplikasi Online Single Submission (OSS).

Aplikasi OSS ini hadir untuk memudahkan perizinan berusaha di semua Kementerian, Lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain melalui PTSP,  masyarakat  dapat mengakses sistem OSS dalam jaringan (online) dimanapun, dan kapanpun.

Dengan adanya aplikasi OSS ini, seluruh pelaku usaha khususnya diluar Kabuapten OKU dapat mengurus surat izin usaha melalui aplikasi OSS tidak harus datang ke Dinas Penanaman Modal PTSP.

Peserta yang menghadiri launching e-PTSP

Kasubbid Direktorat Pengendalian BKPM RI Wilayah Sumatera, Ady Sugiharto, MH, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam  PP nomor 24 tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dalam menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, serta memberi kepastian.

Dengan sistem OSS, izin usaha   akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam. Efisiensi birokrasi dan reformasi ekonomi, saya berterima kasih pada Dpmptsp Kabupaten OKU yang telah melaksanakan amanah dari PP 24 2018 yang di mana tadi disampaikan akan menjalankan yang namanya OSS.

Baca Juga :   Bangun Sinergitas Antara Polres OKU Selatan & Awak Media Yang Lebih Baik Lagi

Instruksi Presiden nomor 7 tentang percepatan kemudahan berusaha ini mungkin salah satu inpres tercepat yang saya tahu,  karena keputusannya baru tanggal 11 November inpres nya 22 sudah keluar ini mungkin sejarah tercepat pak presiden.

Foto bersama usai Launching e-PTSP dan OSS

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance, melalui peningkatan pelayanan publik di Kabupaten OKU.

Perkembangan teknologi informasi sekarang ini semakin pesat, kita  tidak boleh tertinggal, untuk itu saya mengapresiasi langkah dinas Penanaman Modal PTSP, yang telah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Bupati mengatakan dibalik keunggulan informasi, tidak terlepas dari SDM, oleh karena itu saya minta pelaksanaan sistem ini juga diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM kita agar lebih tanggap, lebih responsif.

Dengan semakin mudahnya layanan perizinan, diharapkan masyarakat akan lebih taat pada aturan. Bupati berterima kasih kepada kepada BKPM, Ini barangkali belum terlambat dengan adanya e-PTSP dan OSS walaupun sudah lama lama dinantikan, pungkasnya (yudi).