Dua Remaja Desa Pusar Terlibat Narkotika Diamankan Anggota Polres OKU

oleh -233 Dilihat
Dua remaja Pusar diamankan Satres Narkoba Polres OKU

BATURAJA.Samudra.News-Tersangka kurir Narkotika berupa Ganja, BA (19) dan Tersangka MJ (18) sebagai Pengedar Narkotika, warga Jalan. Kol. Burlian III Desa Pusar Kec. Baturaja Barat-OKU. Yang bersangkutan diamankan di Bakung Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur-OKU. Selasa (14/9/2021) sekira pukul 20.20 WIB.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK yang diwakili Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE menjelaskan kronologis kejadiannya mengatakan, Anggota Satres Narkoba Polres POKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki membawa Narkotika Jenis ganja, dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda C70 warna Biru.

Mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba Polres OKU langsung menyusun CB untuk menangkap tersangka, tidak lama kemudian lewatlah tersangka dengan ciri-ciri sesuai dengan infromasi masyarakat tersebut.

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba langsung menyetop tersangka, setelah di stop kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus kertas warna Putih  yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja yang ditemukan didalam saku baju bagian depan.

Atas kejadian tersebut tersangka BA (19) dan barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30 Gram. 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 tanpa No. Pol dan 1 (satu) unit Handphone Oppo berwarna Gold.

Kemudian MJ (18) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 60 Gram. 1 (satu) unit Handphone Vivo berwarna Gold dan 1 (satu) helai baju warna biru merk Volcom.

Setelah diamankan Tersangka MJ (18) mengakui BB 1 bungkus ganja yg dibawa Tersangka BA (19) didapatkan darinya dan Tersangka MJ (18)  mengakui di rumahnnya masih disimpan BB lainnya berupa ganja.

Baca Juga :   Kang Jito Diminta dan Dido’akan Warga Semidang Aji Maju Sebagai Calon Bupati OKU

Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah Tersangka MJ (18), disaksikan Pak RT, warga sekitar, dan Orangtua Tersangka didapatilah BB yang diakui Tersangka MJ (18) tersebut didalam laci lemari kamarnya berupa 1 bungkus plastik Hitam berisi Narkotika jenis Ganja Kering.

Penyidik Polres OKU mengenakan tersangka dengan pasal primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009. Kemudian tersangka BA (19) diamankan di Polres OKU untuk diproses secara hukum, pungkasnya (yudi).