DPRD Setujui 6 Raperda, Pemerintah Akan Mengevaluasi/Klarifikasi Ke Pemprov Sumsel

oleh -157 Dilihat
Ketua DPRD tandatangani 6 Raperda

BATURAJA OKU-Rapat Paripurna VI DPRD OKU masa persidangan ke-1 tahun  sidang 2019 dalam rangka Pengesahan Rancangan Perda Tahap II Kabupaten OKU tahun 2019. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (13/12/2019).

Agenda rapat paripurna hari ini   adalah penyampaian hasil rapat Pansus DPRD membahas dan mengevaluasi 6 Raperda Kabupaten OKU tahap II tahun 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri.

Pansus I dengan juru bicara Yoelandre Pratama, Sip, Raperda yang dibahas adalah Raperda Kabupaten OKU tentang penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemkab OKU. Usul perubahan pada Bab I ketentuan umum pasal I angka 12 Bab I pasal I dihapuskan, angka 21 Bab I pasal I dihapuskan, dan untuk selanjutnya nomor urut disesuaikan.

Bupati terima salinan 6 Raperda dari DPRD

Raperda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, disetujui tanpa ada perubahan.

Pansus II dengan juru bicara Naproni, ST, MKom membahas Perda sebagai berikut. Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten OKU, tidak ada perubahan.

Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Raperda ini ada perubahan kata pada Bab I “ketentuan umum” di pasal I nomor 8 Satuan Perangkat Kerja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga pasal I nomor 8 berbunyi “Satuan  Perangkat Kerja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (SKPD).

Anggota DPRD  menghadiri penutupan sidang

Pansus III dengan juru bicara H. Adip Kailani, Raperda yang dibahas tentang perubahan ke II atas Perda Kab OKU nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pansus III menyetujui dan merekomendasikan untuk dijadikan Perda Kabupaten OKU tahun 2019.

Raperda tentang penyertaan modal Pemkab OKU pada PT. Bank SumselBabel tahun anggaran 2020. Pansus III menyetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten OKU tahun 2019.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis, mengatakan dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka pemerintah Kabupaten OKU akan melakukan  penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani keputusan dewan  dan selanjutnya akan melakukan proses evaluasi/klarifikasi ke Pemerintah Provinsi Sumsel.

Baca Juga :   Muara Enim Kembali Meraih Predikat Terbaik SAKIP 2019 Dari Kemenpan-RB
Bupati Kuryana Azis dan Mahasiswa Unbara

Raperda tentang perubahan ke II atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebelum ditetapkan oleh Bupati, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.

Sementara untuk 5 Raperda lainnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan klarifikasi dan mendapatkan nomor register Perda.

Dengan disetujui 6 Raperda tersebut, pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada dewan dan semua pihak atas saran dan pendapat dalam pembahasan 6 Raperda Kabupaten OKU tahap II Tahun 2019, pungkasnya (yudi).