DPRD OKU Gelar Paripurna Nota Pengantar Sembilan Raperda

oleh -167 Dilihat
Bupati menyerahkan 8 Raperda

BATURAJA OKU-DPRD Kabupaten OKU menggelar rapat paripurna III masa persidangan ke 2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten OKU dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 09 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda bertempat di Ruang Paripurna DPRD OKU, Rabu (12/06).

Delapan rancangan produk hukum daerah usulan eksekutif tersebut antara lain : 1, Raperda Kabupaten OKU Tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, 2, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, 3, Raperda Restribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 4, Raperda Tentang Penetapan Kabupaten Layak Anak.

Ketua DPRD OKU tandatangani Raperda

5, Raperda tentang Dukungan Pemkab OKU Terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Study di Luar Kampus Utama Politeknis Negeri Sriwijaya. 6, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan BPBD Kabupaten OKU, 7, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesbangpol OKU, 8, Raperda Kabupaten OKU tentang Kepemudaan dan 9, Raperda Kabupaten OKU tentang Pengelolaan dan Pengawasan Rumah Kost.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Zaplin Apani, SE didampingi Wakil Ketua Hj. Indrawati, MH Sekwan DPRD Ir. H. A. Karim, MT. Dan dihadiri Bupati OKU, Drs. H. Kuryana Azis didampingi Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM, Sekda OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.

Bupati menyerahkan raperda OKU

Bupati OKU, Kuryana Azis saat membacakan nota Pengantar menyampaikan, materi 8 (delapan) Raperda OKU yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan surat Bupati OKU tanggal 6 Nopember 2018 Nomor 188.342/295/II/2018 dan tanggal 11 Juni 2019 Nomor 188.342/084/II/2019 sebagaimana tersebut di atas.

Baca Juga :   Dinas Koperasi dan UKM OKU Gelar Seminar UMKM Bersama Indomaret

Sehubungan dengan komitmen Pemkab OKU untuk mewujudkan Kabupaten layak anak, ke hadapan dewan yang terhormat telah disampaikan Raperda Kabupaten OKU untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ujarnya.

Kemudian Raperda tentang dukungan Pemkab OKU terhadap Pembukaan Program Study Di Luar Kampus Utama Politeknis Sriwijaya di OKU. Raperda tentang pembentukan dan susunan
Badan Penanggulanhan Bencana OKU. Raperda pembentukan Susunan Badan Kesbangpol OKU serta Raperda Tentang Kepemudaan.

Ketua DPRD pimpin rapat Paripurna

Dikatakan Kuryana, sesuai undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD OKU.

Mudah-mudahan segala usaha dan upaya yang telah dan akan kita laksanakan pada masa-masa mendatang demi kemajuan Negara dan Bangsa, utamanya bagi Bumi Sebimbing Sekundang yang sama-sama kita cinta ini akan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Demikian nota penjelasan atas diajukannya delapan Raperda Ekskutif.

Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman dalam pembahasannya dan apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat OKU, pungkas Bupati OKU diakhir pembacaan nota pengantar Delapan Raperda tersebut. Usai Bupati Kuryana Azis menyerahkan dokumen nota pengantar Delapan Raperda kepada Pimpinan Dewan.

Kabag Persidangan dan Hukum DPRD

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU, Yopi Sahrudin SSos, saat menyampaikan pidato pengantar DPRD Kabupaten OKU terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU mengusulkan Raperda tentang “Pengelolaan dan Pengawasan Rumah Kost”. Dikatakan Yopi, dengan banyaknya para pendatang yang akan melanjutkan studi ke Kabupaten OKU, tentunya banyak pula rumah kost atau yang sering disebut dengan kos-kosan menjamur di Kabupaten OKU.

Hal ini tentunya harus mendapat pengawasan yang lebih dari pemerintah daerah meliputi pengelolaan rumah kost, izin pengelolaan rumah kost, pemutahiran izin pengelolaan rumah kost, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif bagi pemilik rumah kost

Baca Juga :   Ketua Bhayangkari Cabang OKU Temui Warga Way Heling Yang Lumpuh
Asisten dan Staf Ahli Bupati Pemkab OKU

Melihat dari sudut pandang di atas, DPRD OKU menilai perlu membuat suatu Perda tentang “Pengelolaan dan Pengawasan Rumah Kost” untuk mewujudkan Kabupaten OKU sebagai kota yang berlandaskan kearifan lokal, mencitrakan Kabupaten OKU sebagai Kota Pendidikan, Budaya, Jasa, Niaga, yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan, penataan dan pengendalian kependudukan serta melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat, pungkasnya (Adv/yudi).