DPRD Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Kerja Pansus Dan Pengambilan Keputusan DPRD

oleh -179 Dilihat
Bupati tandatangani keputusan pansus

BATURAJA OKU-DPRD Kabupaten OKU, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) DPRD, pengambilan keputusan DPRD, atas keputusan DPRD terhadap LPJ Bupati OKU Tahun Anggaran 2018, serta sambutan Bupati OKU pada penutupan rapat paripurna DPRD OKU dalam rangka membahas Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD OKU Tahun Anggaran 2018, bertempat di Ruang Paripurna, Rabu (29/05).

Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, SE selaku pimpinan rapat mengatakan, sesuai dengan jadwal pembahasan LPJ Bupati OKU  Tahun Anggaran 2018, dan berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten OKU. Setelah penyampaian tanggapan Bupati atas Pemadangan Umum Anggota DPRD, yang membawakan suara fraksinya maka dilanjutkan dengan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) bersama-sama dengan Tim penyusun LPJ Bupati OKU Tahun 2018.

Kabag Persidangan dan Hukum DPRD

Sebagaimana kita ketahui bersama mulai hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sampa dengan hari Jumat 17 Mei 2019 lalu, telah berlangsung rapat Pansus DPRD bersama Dinas Instansi terkait dan dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan. Alhamdulillah walaupun dengan keterbatasan waktu, Rapat Pansus telah mampu menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari semangat kebersamaan dan partisipasi dari semua pihak, untuk itu kepada saudara Bupati beserta segenap jajarannya atas nama pimpinan dan Anggota DPRD kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga rapat panita khusus DPRD tersebut dapat terselenggara dengan lancar. Ucapan terima kasih juga kami tujukan kepada rekan-rekan Anggota Dewan yang tergabung dalam panitia khusus yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran secara maksimal demi sempurnanya materi Raperda Kabupaten OKU tentang LPJ pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Anggota DPRD Ledi Patra dan yang lainnya

Sesuai dengan pasal 69 ayat 5 Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, perlu kami informasikan dalam laporan panitia khusus ini sudah mengakomodir beberapa masukan yang disampaikan kepada masing-masing Pansus melalui pendapat akhir farksi yang perlu juga menjadi bahan pertimbangan oleh saudara Bupati OKU, untuk lebih jelasnya semua akan terangkum dalam agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penyampaian laporan. Hasil kerja panitia khusus DPRD Kabupaten OKU, ujar Ketua DPRD OKU.

Baca Juga :   Perampok Toko Emas 6,5 Kg & Rp.60 Juta di Sungai Lilin Dihadiahi Timah Panas, 2 Meninggal

Sementara Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU, melalui juru bicara Ledi Patra, SP, MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati OKU  tahun anggaran 2018 merupakan laporan yang harus dipenuhi oleh Bupati untuk mewujudkan visi dan misi “Kabupaten OKU Maju dan Gemilang”. Tujuan pembahasan LPJ Bupati adalah sebagai bahan evaluasi dan indikator penggerak perubahan terhadap realisasi kinerja eksekutf kedepannya.

Ketua DPRD tandatangani hasil Pansus

Ledi Patra menjelaskan, secara menyeluruh hasil pembahasan Pansus LPJ DPRD bersama dengan Tim LPJ Bupati serta seluruh OPD, diperoleh gambaran bahwa, keberhasilan  dan hambatan pencapaian target yang terungkap dalam LPJ Bupati, diharapkan menjadi pemandu dan pemacu kerja pemerintah kabupaten OKU kedepannya. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tetntang Pemda, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LPJ serta menginformasikannya kepada masyarakat.

Sehingga misi dari indikator kinerja yang dapat diukur sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada akhirnya dapat mewujudkan visi yang telah diterapkan pada tahun 2021 yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten OKU. Berdasarkan RPJM OKU tahun 2016-2021 telah ditetapkan visi dan misi Kabupaten OKU yaitu “Terwujudnya OKU Yang Lebih Maju, Sejahterah, dan Berbudaya”.

Pansus I memberikan beberapa pandangan diantaranya : Pertama, menghimbau kepada Pemkab OKU memberikan kebijaksanaan pengalokasian anggaran terutama urusan wajib yang diarahkan kepada pelayanan bagi masyarakat khusnya Pendidikan dan Kesehatan. Kedua, membuat laporan memakai standard akuntansi pemerintah dari BPK dan pengelolan pendapatan daerah harus cermat, tepat dan teliti. Ketiga, dalam penyusunan Renja dan Restra OPD perlu perencanaan yang tepat sehingga tepat sasaran.

Para Assisten dan Staf Ahli Pemkab OKU

Pansus II, dengan juru bicara Yoni Risdianto, SH mencermati laporan tersebut sudah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Sumsel dengan opini WTP. Harapannya ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Akhirnya Pansus II memberi perhatian dan pendapatnya sebagai berikut : 1, mengapresiasi kepada Dinas Pertanian dengan memasukan bibit komoditi pertanian yakni Bawang Merah dan Cabe Merah keriting. 2, menghimbau agar dibangun rumah potong hewan (RPH). 3, Pemkab dapat melaksanakan program berbasis elektronik diantaranya e-Budgething, e-Planning dan e-Reses.

Baca Juga :   Gerakan Pramuka Sebagai Organisasi Kepanduan Dalam Membangun Tunas Muda Yang Memiliki Watak, Kepribadian, Karakter, dan Jati Diri

Pansus III dengan juru bicara Efallah Mitra, SE menjelaskan, setelah kami amati bahwa LPJ tersebut sudah di audit BPK RI dengan opini WTP hendaknya dapat dipertahankan dimasa yang akan datang. Akhirnya kami memberi pendapat sebagaiberikut : 1, untuk memajukan daerah dan mengurangi pengangguran, salah satunya dengan cara mendatangkan investor. 2, penyusunan Renja dan Restra OPD perlu perencanaan yang tepat. 3, untuk efisensi anggaran, kiranya dinas terkait dapat menggunakan KWH meter lampu jalan sesuai peruntukannya. 4, mengapresiasi pendataan administrasi kependudukan dengan cara jemput bola. Semua fraksi yang ada di DPRD OKU dapat menerima dan menyetujui hasil LPJ tersebut.

Bupati, Sekda berbincang dgn Anggota DPRD

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis atas keputusan DPRD terhadap Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tahun anggaran 2018 pada rapat paripurna DPRD OKU mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana diamanati dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemkab OKU kepada masyarakat hingga berakhir pada rapat paripurna istimewa.

Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU yang telah menindak lanjuti LPJ Bupati OKU Tahun Anggaran 2018 melalui Pansus DPRD yang telah bekerja keras meneliti, membahas LPJ dengan memberikan catatan strategis sebagai masukan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kedepannya. Pungkasnya (Adv/Samudra.news).