
BATURAJA,Samudra.News-Kesal karena ditolak berhubungan intim (bersetubuh), Ratimah Binti Matsen (54), tewas dibunuh Misran Bin Ahmad Sen (45), pria yang bekerja sebagai penyadap karet kepunyaan Yuliandi di Dusun V Suban, Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat-OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam press release Rabu (04/08/2025) di Mapolres OKU didampingi Wakapolres OKU Kompol Eryadi, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainudin serta sejumlah PJU Polres OKU.
Menjelaskan bahwa peristiwa sadis itu terjadi di pondok kebun karet milik Yuliandi di Desa Batu Putih pada hari Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 19.45 WIB.
Kejadian pembacokan, terdapat dua (2) korban yakni Ritamah (54) yang mengalami luka pada beberapa bagian tubuh akibat bacokan senjata golok sehingga mengakibatkan meninggal dunia sekitar 20 meter dari pondok.
Kemudian Korban kedua yakni Efilin atau yang biasa disapa Lin yang juga mengalami luka bacok di bagian leher dan harus di rawat secara intensif di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, ujarnya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula tatkala pelaku Misran alias Pran (45) pada Selasa sore melihat Ritamah sedang mengganti baju sehingga timbul niat untuk melakukan hubungan intim dengan korban.
Misran yang hingga kini menyandang status bujang tua alias bujang lapuk merencanakan pada malam harinya akan mengajak korban berhubungan intim, namun apa dikata rencana yang sudah matang tersebut ditolak mentah mentah oleh korban.
Karena perkataan dan rencana pelaku yang ingin berhubungan intim dengan korban, korban tidak tinggal diam atas perkataan yang tidak sesuai dengan etika dan adat istiadat desa setempat yang melarang berhubungan suami istri yang belum sah. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengancam akan memberitahukan niat busuk pelaku kepada warga desanya.

Mendengar itu, pelaku lalu pulang ke pondoknya seraya berfikir dan takut akan dilaporkan. Akhirnya pelaku mengambil sebilah golok dan mendatangi kembali pondok korban. Namun korban ternyata sudah tidak dipondok lagi, lalu pelaku mengejar korban dan tanpa basa basi lagi pelaku membacok korban tak jauh dari pondok hingga tewas, jelas Kapolres OKU yang ramah ini.
Dilanjutkan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, ada satu lagi teman korban yang bernama Efilin atau Lin mengintip apa baru saja terjadi yang dilakukan oleh Misran kepada korban yang tidak jauh dari pondoknya.
Sialnya lagi, perbuatan pelaku dilihat oleh pelaku dan pelaku lalu mendobrak pintu pondok Lin dan langsung membacok Lin hingga mengalami luka serius di bagian belakang kepalanya.
Setelah melakukan penganiayaan itu, Pelaku kabur dari Baturaja menuju Bukit Besar Kota Palembang. Namun 3 hari berselang keberadaan pelaku terdeteksi oleh Tim Gabungan Polres OKU dan Polsek Baturaja Barat untuk melakukan pengejaran kepada pelaku.
Ternyata pelaku sudah balik lagi ke Baturaja untuk kembali kabur ke Muaradua OKU Selatan. Dan Alhamdulillah, pada Minggu (03/08/2025) pelaku berhasil diamankan saat berada di loket travel tujuan Muaradua OKU Selatan, jelas Kapolres OKU.
Polisi sudah menyita barang bukti di lokasi kejadian, seperti sarung golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, baju kaos warna biru, celana pendek, baju daster milik korban. “Sementara golok yang dipakai oleh pelaku sudah dibuang kesungai ogan. Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pungkasnya. (yudi).








