Ditanya Jaksa KPK Apakah Terima Sejumlah Uang Proyek, H. Juarsah, SH Sebut Itu Fitnah

oleh -167 Dilihat
Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH saat menjawab JPU

PALEMBANG,Samudra.News-Sidang lanjutan kasus dugaan suap enam belas (16) paket proyek Pemkab Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memintai keterangan Saksi Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH.

Saat dimintai keterangannya oleh JPU, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti, SH. MH. Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, mengaku ketika kampanye akan menyelesaikan Perbaikan Jalan di Kabupaten Muara Enim harus tuntas selama 2 tahun.

Setelah dilantik saya tidak mengurusi urusan itu, saya hanya mewakili Bupati Muara Enim saja, saya mewakili Bupati ketika berhalangan, ujar Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH dihadapan Majelis Hakim, Selasa (20/10/2020).

Namun ketika disinggung soal Program Pengerjaan Jalan oleh JPU KPK, H. Juarsah, SH mengaku tidak perna ikut dalam program pengerjaan jalan tersebut, tegasnya.

Mengenai penganggaran proyek jalan saya tidak ikut sama sekali, pembahasannya juga tidak ikut. Terkait 16 paket saya tidak tau sama sekali, dengan Robi tidak kenal, baru kenal waktu sidang, dengan Elvin saya tau, itu orang PU tapi tidak tau jabatannya apa di PU, ujarnya kepada JPU KPK.

Ditanya dengan terdakwa Aries HB, H. Juarsah, mengaku kenal ketika dirinya sudah dilantik. Namun, terkait proyek Juarsah mengatakan tidak pernah diajak bicara oleh Aries HB.

Dia juga menjelaskan, bahwa tidak pernah bertemu dengan Elvin, kecuali saat setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

Sedangkan terkait proposal Masjid, saya selalu lempar ke semua teman-teman termasuk Elvin untuk bisa berkontribusi membantu membangun Masjid.

Saat JPU KPK menanyakan mengenai apakah dirinya pernah menerimah sejumlah uang dari enam belas (16) paket proyek di Pemkab Muara Enim, Juarsah menjawab hal itu adalah Fitnah.

Baca Juga :   SETELAH KPU OKU, Kini Giliran 211 Bawaslu & Jajarannya di Rapid Test

Saya tidak pernah menerima pak, mau 3 miliar, 2 miliar, 1 miliar tidak pernah saya menerima uang itu. Semua itu fitnah, bisa saja saya melapor, tapi belum saya laporkan, bantah H. Juarsah, SH dalam persidangan (rel/sp).