MUARADUA, Samudra.News-Bupati OKU Selatan Popo Ali MB Commerce beserta Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP, MSi hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui Video Conference (Vidcon).
Bupati OKU Selatan bersama Wabup OKU Selatan dengan seksama mendengarkan dan menyaksikan arahan dari Mekopolkam, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Jumat (5/6/2020).
Acara tersebut bertempat di Ruang Vidcon Dinas Kominfo Kabupaten OKU Selatan turut Mendampingi Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, KPU OKU Selatan, Kepala Bagian Tapem, Kepala Dinas Kominfo beserta undangan lainnya.
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD memastikan jika pelaksanaan Pilkada serentak yang diselenggarakan pada bulan Desember 2020 akan tetap berlangsung atau berjalan seperti biasa dan tidak terhambat dengan adanya wabah virus Corona (Covid-19).
Tidak ada perubahan rencana, jadwal Pilkada serentak yang akan berlangsung bulan Desember itu masih terjadwal seperti biasa dan persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan, dan hukumnya sekarang berjalan seperti biasa.
Mendagri Prof. Drs. H. Tito Karnavian. M.A, Ph.D menyampaikan Pemerintah tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 meski berada di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). alasan pemerintah tetap menggelar Pilkada serentak karena pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu beberapa waktu yang lalu. Mendagri Tito Karnavian bersama para penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser dan akan kembali dimulai tahapannya pada 15 Juni 2020.
Tito berujar pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.
Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 bagi Daerah yang akan turut serta pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Indonesia yang akan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat pada setiap tahapannya.
Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.Dengan adanya ketentuan tatanan normal baru atau New Normal yang bebas Covid-19 akan ada banyak yang harus dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Adanya penyesuaian jumlah TPS yang semula maksimal 800 pemilih menjadi 300-500 orang pada satu TPS sehingga otomatis ada penyesuaian jumlah TPS dari Pilkada sebelumnya. Selain itu juga ada tambahan pengadaan alat kesehatan dan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib disediakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.
Pelaksanan Pilkada 2020 menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi secara New Normal dengan protokol kesehatan. Pelaksanaan Pilkada 2020 diharapkan dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, pungkasnya (mul/yd).