Bupati OKU Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

oleh -259 Dilihat
Kuryana Azis tandatangani laporan tersebut

PALEMBANG-Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis bersama Wakil Ketua DPRD Yoni Risdianto, SH menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertempat di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumsel,  Palembang, Jumat (27/12/2019).

Dari pantauan media acara tersebut dihadiri oleh tujuh (7) Bupati/Walikota diantaranya Bupati PALI H. Heri Amalindo dan Ketua DPRD PALI H. Asri AG, Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata, Walikota Palembang H. Harnojoyo dan lainnya se Sumatera Selatan, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kepala OPD, Kabag dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Sumsel Pemut Aryo Wibowo menyampaikan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara.

Bupati OKU terima hasil laporan pemeriksaan

Dilanjutkan Ketua BPK Perwakilan Sumsel, BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan apakah itu laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil kinerja maupun pemeriksaan hasil dengan tujuan tertentu.

Berkaitan dengan hal tersebut ada tiga (3) poin pemeriksaan yaitu, Laporan kinerja atas efektifitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan SDM yang kami laksanakan di Kabupaten OKU, Musi Rawas, OKU Selatan dan PALI, ujarnya.

Kemudian, BPK juga menyampaikan hasil laporan kinerja atas peningkatan pembelajaran melalui penjaminan mutu dan implementasi kurikulum 2013 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin dan Muara Enim.

Dan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak daerah pada Kota Palembang ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, jejasnya.

Foto dengan Kepala BPK Perwakilan Sumsel

Pemeriksaan kinerja atas belanja daerah bertujuan untuk menilai efektifitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan SDM dengan lingkup pemeriksaan pada program kegiatan di bidang Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi yang merupakan dimensi-demensi pengukuran intens.

Baca Juga :   Pemerintah Daerah Berprestasi, Dibelakangnya Ada Dukungan Dharma Wanita Persatuan

Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan oleh BPK dan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan ke BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Jawaban dan penjelasan disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil laporan pemeriksaan di terima kami mengharapkan dari hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat untuk pengambilan keputusan, pungkasnya (her).