Bupati & Forkopimda Saksikan Penandatanganan Raperda Oleh Ketua DPRD OKU

oleh -223 Dilihat
Jubir Pansus I Yopi Sahrudin, SSos

BATURAJA, Samudra.News-Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten OKU masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2020 dalam rangka  Pengesahan Raperda Kabupaten OKU Tahun 2020. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (11/09/2020).

Hadir pada acara ini Ketua PN Baturaja Agus Safuan Amijaya, SH, MH dan Forkopimda OKU lainnya, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU, Sekwan A Karim, SE, MT, Asisten,  Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, BUMN/BUMD dan Undangan lainnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri dan Rapat Paripurna ini untuk  penyampaian laporan hasil rapat Pansus DPRD membahas dan meneliti 6 Raperda Kabupaten OKU tahap satu tahun 2020.

Juru bicara Pansus II, Naproni, ST, SKom ttg PDAM

Berikut laporan Pansus tentang enam (6) Raperda Kabupaten OKU tahap satu tahun 2020.

Di mulai Pansus I dengan juru bicara Yopi Sahrudin, SSos membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan umum daerah pasar Kabupaten OKU.

Raperda tentang pembentukan desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Sedangkan Pansus II dengan juru bicara Naproni, ST, M.Kom membahas Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten OKU menjadi Perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja, belum disetujui akan dibahas pada Raperda tahap kedua.

Sambutan Bupati OKU, Drs. H. Kuryana Azis

Selain itu juga pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.

Terakhir, Pansus III dengan juru bicara Asmunandar membahas Raperda tentang perubahan bentuk Badan Hukum PT. BPR Baturaja Kabupaten OKU menjadi PT. BPR Baturaja. Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan olahraga.

Agenda selanjutnya hasil Raperda tahap satu ini ditandatangani oleh Ketua DPRD, disaksikan oleh Bupati dan unsur Forkopimda.

Baca Juga :   Jalan Cor Beton Amblas di Desa Kasai, Sungai Rotan Muara Enim

Sementara itu, Bupati OKU Drs. H.  Kuryana Azis mengucapkan terima kasih kepada Pansus dan anggota DPRD yang telah menyampaikan enam (6) Raperda Kabupaten OKU tahap satu tahun 2020.

Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri, tandatangani Raperda

Mengenai satu Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Kabupaten OKU menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja akan dibahas pada Raperda tahap kedua oleh DPRD Kabupaten OKU.

Terhadap lima Raperda yang telah disetujui, maka Pemerintah Daerah  akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani keputusan DPRD.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan klarifikasi dan untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah.

Untuk satu Raperda yang akan dibahas lebih lanjut pada Raperda kedua, Pemerintah Daerah berharap Raperda tersebut akan dapat disetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Perda, pungkasnya (yudi).