BPN OKU Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

oleh -220 Dilihat
Asst I Pemkab OKU bersama Kepala BPN OKU

BATURAJA OKU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, MSi membuka acara “Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)” Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Tahun 2020. Bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Kamis (16/1/2020).

Dari pantauan media, acara tersebut dihadiri Forkopimda OKU, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades se-Kabupaten OKU, Para Peserta Sosialisasi PTSL dan undangan lainnya.

Kepala BPN OKU Nexon, SH menyampaikan, kegiatan PTSL di tahun 2020 Kabupaten OKU mendapat target sebanyak 25.000 bidang yang terdiri dari 2 bagian, 5000 bidang pengukuran.

Pemetaan yang akan dilaksanakan oleh ASN langsung dari Kantor Pertanahan kemudian 20.000 bidang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang kita targetkan di tahun 2020 ini disebaran lokasinya terdiri dari 13 Kecamatan dan di 142 desa kelurahan.

Sambutan Asisten I, Drs. Slamet Riyadi, MSi

Kemungkinan kegiatan-kegiatan yang terdahulu masih banyak hal-hal yang belum terselesaikan untuk itu lokasi desa yang telah ditetapkan di tahun 2017 maka kita lakukan lagi di tahun 2020 ini untuk menyelesaikan persoalan yang belum selesai dan kemudian kita akan melaksanakan pemetaan di 2020.

Kegiatan ini sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN RI dan tugas khusus dari Presiden RI mengharapkan pada tahun 2024 di akhir masa kepemimpinan periode ini semua bidang-bidang tanah yang ada di Republik Indonesia ini diharapkan sudah terdaftar, terdaftar di sini bukan berarti terbit Sertifikat.

Sehingga kedepan untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa dan persoalan-persoalan lainnya akan dapat dikurangi.

Ditempat yang sama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, MSi menyampaikan sambutan Bupati OKU dalam acara sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya kita kenal dengan sebutan Prona.

Baca Juga :   BANK SUMSELBABEL Bantu Peralatan Medis Ke RS Ibnu Sutowo Baturaja
Peserta sosialisasi PTSL di Pemkab OKU

Pemerintah perlu melakukan penataan dan menjamin perlindungan hukum atas hak tanah baik perorangan maupun badan hukum sehingga tanah yang dikuasai secara sah dapat dipergunakan dengan semestinya untuk mewujudkan tanah sebagai sumber kesejahteraan.

Dalam kaitan ini guna optimalisasi fungsi pelayanan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya hingga ke tingkat daerah tentunya terus-menerus melakukan pembenahan sistem pelayanan baik standar operasi dan prosedur maupun kualitas dan Pertanahan khususnya terkait pelayanan pendaftaran tanah sebagai bagian dari reformasi agraria.

BPN berkomitmen tinggi mempermudah pendaftaran tanah melalui Prona yang perlu ditingkatkan kualitas layanan dan jumlah secara signifikan sehingga sebuah tanah yang sudah dimanfaatkan secara sah memiliki kepastian hukum.

Pelayanan pendaftaran tanah akan berjalan tertib lancar transparan akuntabel dan terhindar dari berbagai persoalan maupun kendala teknis oleh karenanya Pada kesempatan ini menghimbau kiranya materi pokok sosialisasi pertanahan.

Peserta sosialisasi PTSL di Pemkab OKU

Mekanisme pendaftaran tanah yang akan disampaikan harus dapat dilaksanakan secara terus-menerus berjenjang dan merata ke seluruh wilayah pelosok. Sehingga masyarakat juga dapat mengetahui dan memahami, kemudian para Camat dan Kades serta Lurah diharapkan dapat Menindaklanjuti hasil sosialisasi ini.

Juga melalui perangkat kemasyarakatan antara lain kepala dusun dan tokoh-tokoh masyarakat berikan penjelasan tepat atas ketentuan yang menyangkut keberadaan tanah secara nyata dari hasil sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2020.

Agar masyarakat diberi akses yang luas untuk menyampaikan keluhan pengaduan atau laporan atas kemungkinan hambatan yang dihadapi selama mengikuti PTSL dan semua instansi terkait agar aktif berkoordinasi dan berkonsultasi tentang semua urusan yang menunjang kelancaran tertib administrasi kegiatan PTSL secara keseluruhan, pungkasnya (yudi).