BARU HANURA & PKS YANG SERAHKAN DAFTAR NAMA CALEG KE KPUD OKU

oleh -170 Dilihat
Ketua KPU menerima berkas caleg Hanura

BATURAJA OKU-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Naning Wijaya menyatakan, sampai hari ini hanya dua Parpol yang sudah menyerahkan daftar calon legeslatif yakni Partai Hanura dan Partai PKS ke KPU yang beralamat di Kemelak Baturaja Timur-OKU, Senin (16/07). Sedangkan batas akhir penyerahan besok tanggal 17 Juli 2018, jadi KPU masih menunggu besok sampai jam 24.00 WIB.

Untuk diketahui jadwal pendaftaran Bacaleg Kabupaten OKU sudah dibuka dari tanggal 04 Juli 2018 lalu sampai 17 Juli 2018, tapi sudah kami himbau kepada masing-masing operator silon partai agar mendaftar dulu, sesuai anggota per dapil dengan melampirankan format B1, B2 dan B3  nanti kekurangannya syarat setiap anggota legislatif per dapil bisa diperbaiki tanggal 19-21 Juli 2018, ujarnya

Naning Wijaya mengatakan, bahwa di Kabupaten OKU bacaleg akan memperebutkan 35 kursi Anggota Legislatif dari 4 Dapil. Dapil 1 kecamatan Baturaja Timur dengan  10 Kursi, Dapil 2 kecamatan Lengkiti, Muara Jaya, Pengandonan, Semidang Aji, Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Ulu Ogan dengan alokasi 9 kursi. Dapil 3 meliputi kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja dengan alokasi 10 Kursi, Dapil 4 kecamatan meliputi kecamatan KPR, Peninjauan dan Sinar Peninjauan dengan alokasi 6 Kursi.

Ketua KPU bersama Wabup OKU

Batas waktu pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten OKU tinggal satu hari lagi. KPUD OKU meminta partai politik peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan daftar nama calon legislatif (caleg). Untuk penyerahan daftar caleg DPRD, ketua umum Parpol atau petinggi parpol lainnya diminta langsung menyerahkan data ke kantor KPUD yang berada di Kemelak belakang Kantor Dispenda (ex Dinas Pertambangan) Baturaja Timur. Iya, harusnya Ketua Parpol. Maka besok, kami tunggu bintang-bintang parpol, ujar Naning Wijaya.

Baca Juga :   Petugas Masih Berikan Edukasi Bagi Pengendara Di Hari Ke Empat PSBB

Dijelaskannya sekali lagi, sampai hari Senin ini, baru ada 2 Parpol (Hanura dan PKS) yang mendaftarkan caleg untuk DPRD OKU ke KPU. Dia menilai, kemungkinan parpol belum menyerahkan daftar karena belum menyelesaikan pendaftaran caleg atau masih menyelesaikan administrasi pemberkasan. Pada prinsipnya, kata Naning, parpol masih diberikan waktu selama satu hari untuk mendaftarkan caleg parpol terbaiknya.

Ketua KPU Naning Wijaya menambahkan, penyerahan daftar caleg pada saat terakhir merupakan hal biasa. Dia menegaskan, penyerahan daftar caleg merupakan hak parpol, sehingga dapat menyerahkan daftar sesuai kesiapan peserta Pemilu tersebut. Parpol periode kemarin kan begitu juga. Jadi ya, saya maklumi. Jadi memang, ini hak parpol buat mendaftar kapan saja. Selama mengikuti SOP yang sudah ditetapkan yakni pada tanggal 04-17 Juli 2018. Tutupnya. (yudi)