Ayah dan Anak (Alex-Dodi) Dalam Lingkaran Kasus Korupsi di Bumi Sriwijaya

oleh -257 Dilihat
Dodi Reza Alex Noerdin dan Alex Noerdin

PALEMBANG,Samudra.News-Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ., MBA dan lima orang lainnya dibekuk Tim Satgas KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Muba, Sumsel. Sabtu (16/10/2021).

Tim Satgas KPK juga turut menyita sejumlah uang yang diduga barang bukti (BB) transaksi haram tersebut. Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak Sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin dua Periode.

Alex  Noerdin juga mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) dua periode. Saat ini, Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba atas dua kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan Prusda Sumsel.

Kedua kasus korupsi yang menjerat Alex, yakni dugaan korupsi dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 yakni Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Serta kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Para pihak yang diamankan tersebut itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal terkait proyek infrastruktur. Kami mengamankan beberapa orang terkait pengadaan proyek infrastruktur, kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Meski demikian, Ghufron belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang diamankan dan barang bukti yang disita. Tim satgas saat ini masih bekerja di lapangan untuk mengusut kasus ini.

Semua masih akan didalami keterlibatannya tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Mohon bersabar terlebih dahulu. Kami masih bekerja, kata Ghufron.

Baca Juga :   PT. Semen Baturaja Gelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim Piatu

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut. Pada saatnya, KPK akan menyampaikan lebih rinci mengenai OTT ini. “Segera akan kami jelaskan lebih detail setelah penyelidikan,” kata Ghufron (red).