Ayah Bejat Asal Tiga Dihaji OKUS, Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun

oleh -302 Dilihat
Tersangka Hasrin Sarnawi (27) memperkosa anak kandung

MUARADUA,Samudra.News-Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Reskrim AKP, Apromico, SH, SIK, MH menginformasikan Rita Sari (26) ibu kandung korban melaporkan kejadian perkosaan terhadap putrinya SA (9) oleh Ayah kandungnya, Senin (26/10/2020) malam.

Kemudian Unit Reskrim Polres OKU Selatan, meringkus tersangka tidak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni Hasrin Sarnawi (27) yang beralamat Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka mengaku cemburu terhadap istri yang berkirim pesan pada lelaki lain, akhirnya ia melampiaskan rasa cenburu tersebut kepada putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun selama setahun terakhir.

Bahkan, diakui tersangka Hasrin Sarnawi (27) ia melancarkan nafsu bejatnya terhadap putri sulung yang masih duduk di kelas 3 SD tersebut dilakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 2019 hingga tahun 2020, ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.

Kebejatan Hasrin terbongkar, pasca tetangga sekitar mendengar suara rintihan tangis sang bocah saat sedang dipaksa berhubungan badan. Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Warga yang tak percaya akan kelakuan Hasrin, terhadap darah dagingnya sendiri sempat merekam video untuk dijadikan sebagai alat bukti kelakuan bejat tersangka. Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.

Setelah pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya melaporkan tersangka pada Kepala Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.

Tersangka Hasrin Sarnawi membelakangi awak media

Saat diwawancara awak media di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak ia mengatakan melakukan pencabulan terhadap putrinya telah empat (4) kali.

Baca Juga :   Kapolres OKU: Operasi Zebra Musi 2019 Terapkan 3S (Senyum, Salam & Sapa)

Empat kali dan saya sadar saat melakukannya, ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan. Ironisnya, tidak tanggung-tanggung ayah bejat ini telah berulang kali menyetubuhi putrinya selama dua tahun yakni sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020. Tepatnya sejak gadis malang tersebut berusia 7 tahun.

Modus tersangka Hasrin Sarnawi saat mencabuli anak kandungnya adalah dengan mengajak dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Dia juga meminta SA agar merahasiakan hal ini terhadap siapapun. Hingga akhirnya perbuatan cabul sang ayah itu diketahui saudara laki-laki ibunya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan malam itu juga guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Perlindungan Anak dan ancaman pidana 20 tahun, pungkasnya (yuni).