Anggota DPRD Muara Enim Tersangka, KPK Geledah Ruang Kantor Dewan

oleh -201 Dilihat
Penyidik KPK bawak koper yang berisi dokumen

MUARA ENIM,Samudra.News-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan di bekup para personel Polres Muara Enim Polda Sumsel. Senin (27/9/2021).

Dari pantauan di lapangan para penyidik KPK mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim untuk melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan yang ada di Kantor Wakil Rakyat Kabupaten Muara Enim serta mengambil berkas yang diduga terkait pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan para Anggota DPRD Muara Enim.

Penggeledahan yang diawali pada pukul 09.15 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB tampak terlihat lebih dari 15 Anggota Penyidik KPK berjalan keluar dari Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim, setelah melakukan pengeledahan dengan dikawal ketat oleh aparat keamanan bersenjata lengkap dari Polres Muara Enim.

Kemudian penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi berkas dokumen yang diperlukan dalam penyidikan. Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Khirurozi, SH, MH  didampingi Tri Suhendro dan Dhari Diaz, SH, MH.

Usai mendampingi pihak KPK melakukan penggeledahan kepada awak media menerangkan, benar ada para Anggota penyidik KPK yang berjumlah lebih dari 15 orang tersebut telah melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan diantaranya ruang Ketua DPRD, ruang Banggar ruang Banmus serta ruang Komisi-komisi di DPRD Muara Enim.

Ya, ada sebanyak 10 item berkas yang dibawa oleh Anggota KPK tersebut dan berkas tersebut diduga kuat terkait 10 orang Anggota DPRD yang telah secara tertulis ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik KPK beberapa hari lalu atas pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim saat itu, ujarnya.

Disinggung terkait siapa saja nama 10 orang Anggota DPRD yang telah ditetapkan Tersangka  oleh KPK tersebut, serta berapa lama berlangsungnya penggeledahan tersebut, Khirurozi, SH, MH memilih diam. Ya, biarlah pihak Penyidik saja yang nanti mengatakannya, karena itu wewenang mereka. Pungkasnya (red).

Baca Juga :   Ketua DPRD Bersama PJ Bupati OKU Hadiri Pengukuhan dan Pembekalan Korps Mubaliqh Muhammadiyah