PALEMBANG,Samudra.News-Guna mewujudkan rasa aman dikalangan masyarakat dalam melaksanakan aktifitasnya dan mencegah kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tindak pidana diwilayah hukum Polda sumsel.
Serta melaksanakan Maklumat Kapolda Sumsel dengan Nomor ;MAX/06/VII/2020 yang diterbitkan tanggal 26 Juli 2020.yang ditanda tangani Kapolda Sumsel. Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S, MM.
Yakni maklumat ini penyalahgunaan Senjata Tajam dan meminimalisir tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan diwilayah khususnya Kota Palembang Sumsel umumnya serta memberikan Edukasi Protokol Kesehatan Covid-19.
Diantaranya dengan memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak ketika masyarakat beraktifitas serta tidak berkerumun, ujarnya.
Kegiatan Patroli Polwan Dit Pamobvit dipimpin oleh Kabag Bin Ops AKBP. Anna Sulila, SE Selasa/09/2020. Adapun objek sasaran pada kegiatan ini sasaran tempatnya yakni :
- Taman Wisata Punti Kayu Jalan Kolonel H. Burlian
- Palembang Bird Park
- Dermaga Ampera
Dengan kegiatan sbb :
- Melaksanakan pengecekan dan kebersihan mobil patroli.
- Berkoordinasi dengan admin penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada karyawan, maupun konsumen.
- Menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta menjaga kelancaran, keamanan & ketertiban untuk tetap mengikuti protokol kesehatan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan guna terciptanya situasi yang aman kondusif.
- Mengecek Standard Keamanan di Objek mulai dari Satpam/Security , CCTV, APAR.
Diharpkan dengan rutinnya patroli personel Polwan Polda Sumsel di tempat-tempat objek wisata yang ada di Kota Palembang dan tempat umum lainnya. Akan menjadikan Palembang sebagai tujuan wisata yang aman, damai dan berkesan, kata Polwan mengakhiri yang ramah ini (win).