Kades Belimbing OKU Bantah Mengintimidasi Warganya Untuk Memilih Calon Bupati Tertentu

oleh -252 Dilihat
Ilustrasi Kades Belimbing

BATURAJA OKU,Samudra.News-Beredar berita dugaan pencabutan bantuan pangan dan intimidasi kepada warga agar memilih pasangan calon Bupati tertentu, dengan tegas dibantah oleh Kades Belimbing, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Yusman. Senin malam (14/10/2024).

Menanggapi warga yang katanya tidak lagi mendapatkan bantuan pemerintah, seharusnya warga tersebut bertanya melalui RT atau saya selaku Kades kenapa bulan ini tidak menerima lagi bantuan.

“Memang hal ini kita lakukan, agar bergantian yang belum pernah mendapat bantuan untuk merasakan bantuan juga, setelah itu kita kembalikan lagi,” katanya.

“Saya juga heran, tahu-tahu ada pemberitaan yang memberitakan bahwa Kades Belimbing diduga mengintimidasi warga dengan mencabut bantuan untuk warga,”kata Yusman.

Dilanjutkan Yusman, berita yang beredar tersebut dikatakannya tidak benar alias Hoax, karena saya selaku Kepala Desa Belimbing tidak pernah melakukan hal tersebut sebagaimana berita bebrapa media itu. Terus terang saya merasa difitnah dengan pemberitaan yang tidak tau juntrungnya tersebut.

Tidak benar kalau saya selaku Kades Belimbing Perninjauan mengintimidasi warga saya dengan menghentikan bantuan pangan (Beras) dan Bansos lainnya jika tidak tidak memilih Paslon tertentu di Pilkada OKU 2024 mendatang, ujarnya.

“Saya juga heran, tahu-tahu ada pemberitaan yang memberitakan bahwa Kades Belimbing Kecamatan Peninjaun-OKU diduga mengintimidasi warga dengan mencabut bantuan untuk warga kalau tidak memilih Paslon Bupati tertentu.”

Saya selaku Kades Belimbing mengerti dan memahami tentang netralitas dan selalu dijaga oleh Kepala Desa terkait dengan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Aturan terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, katanya.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2019, Kapolres OKU Silaturahmi Dengan Purnawirawan TNI/Polri dan Tokoh Masyarakat

“Netralitas Kades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Tugas ASN dan Kades, memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang politik,” lanjutnya.

Ia pun tak selalu menekankan kepada jajarannya untuk menjaga sikap netral sebelum, selama dan setelah pelaksanaan Pilkada OKU. Kemudian setiap pelayanan publik yang kita berikan harus bersifat adil dan tidak diskriminatif.

“Saya juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi keputusan dan tindakan sebagai pelayan masyarakat,” kata Kades Belimbing yang ramah ini.

Yusman juga selalu mengingatkan kepada staf dan perangkatnya jangan melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok agar mendukung calon tertentu. “Setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan sendiri.

Kita harus menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangusung setiap lima tahun sekali dan jangan kita kotori dengan hal hal yang membahayakan jalannya di Pilkada di Bumi Sebimbing Sekundang yang kita cintai ini, ujarnya.

Andaikata ada pelanggaran, justru saya menyarankan dilaporkan pihak yang berwenang yakni Bawaslu. Mari kita jaga netralitas, integritas dan kualitas pelayanan publik kita. Semoga Pilkada di OKU lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa OKU semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera, pungkasnya.(yudi)