Kapolres OKU Awasi Langsung Pemeriksaan HP Personel Oleh Sipropam Polres Secara Mendadak

oleh -186 Dilihat

BATURAJA,Samudra.News-Dalam rangka meningkatkan disiplin anggota, Seksi Propam Polres OKU melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Mapolres OKU.

Salah satunya terkait Surat Telegram Kapolres OKU tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri/ASN Polri. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Mako Polres OKU usai melaksanakan Apel Pagi. Senin (10/06/2024).

Penegakan ketertiban dan disiplin ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., para Kabag, Kasat, Kasi dan Perwira beserta Kasi Propam Polres OKU AKP Hendri Hardi dengan melibatkan personil Sipropam Polres OKU.

“Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres OKU AKP Hendri Hardi mengatakan, kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri.

Kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online.

Setelah di cek bahwa belum di temukannya anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online. ujar Kasi Propam AKP Hendri Hardi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK, MH turut serta mengawasi jalannya pemeriksan HP Personel Polres OKU dan Jajarannya

Selain itu lanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri/ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 Tanggal 10 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri/ASN Polri Polres OKU.

Dengan ini diperintahkan kepada rekan-rekan Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi dan Para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur Personelnya dan mengingatkan Personel untuk tidak terlibat dalam Perjudian secara Online maupun Offline baik sebagai Pemain, Bandar maupun Pelindung/Backing Perjudian dan Agar segera menghapus data maupun aplikasi Judi Online tersebut, bila ada didalam handphone masing masing personel.

Baca Juga :   KURYANA AZIS Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tanfiz Al-Qur’an

Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan Sanksi Disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri “Huruf (a) Melakukan Hal-Hal yang dapat Menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara,  Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia”,

“Huruf (g) Bertindak sebagai Pelindung di Tempat Perjudian, Prostitusi dan Tempat Hiburan” Maupun Sanksi Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Pasal 5 Huruf (b) Perpol 7 Tahun 2022 “Menjaga dan Meningkatkan Citra, Soliditas, Kredibilitas, Reputasi dan Kehormatan Polri”. pungkasnya. (yudi)