7 OPD OKU Menerima Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman, 3 OPD Dari Kemenpan RB

oleh -142 Dilihat
Apel gabungan ASN Pemkab OKU

BATURAJA OKU-Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bertempat di Halaman Pemkab OKU, Senin (02/3/2020).

Dari pantauan media acara tersebut juga dihadiri Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Pimpinan BUMD dan ASN Pemkab OKU serta TKS Pemkab OKU.

Apel gabungan ini dilaksanakan setiap satu bulan sekali, bertujuan untuk bersilaturahmi, selain itu juga sebagai wadah penyampaian informasi dan bahan evaluasi pada setiap bulan.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan berdasarkan laporan Sekda dan tim dari pantauan di setiap OPD, masih banyak ASN yang masih datang terlambat, pulang cepat dan bahkan tidak hadir sama sekali.

Sekda, Asisten dan Kepala OPD Pemkab OKU

Dalam hal ini, Bupati minta agar ASN dapat meningkatkan disiplin kerja, karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai. Ini juga tentunya berdampak kepada penerimaan tunjangan kinerja yang didapat para ASN tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, mulai hari ini diberlakukan absensi sistem finger print yang semula diberlakukan pada bulan April nanti,  dimaksudkan untuk tidak ada lagi ASN yang malas, seperti datang terlambat, dan pulang lebih cepat.

Pada tahun 2020 ini, bangsa kita melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus penduduk tahun 2020 ini berbeda dengan sensus penduduk pada tahun 2010 yang lalu, karena data yang diisi lebih banyak.

Seperti masalah pemakaian air bersih, sanitasi dan yang lainnya, yang berguna untuk bahan pelaksanaan pembangunan kedepan. Untuk itu, kepada selurruh ASN dan masyarakat dapat memberikan data yang jelas dan lengkap, waktu diperlukan sekitar 7 menit.

Bupati serahkan penghargaan ke Dinas Capil

Lebih lanjut, Bupati mengatakan  bagi OPD yang melaksanakan kegiatan fisik dan non fisik agar segera dilaksanakan sesuai tender yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Bupati OKU: Jangan Menangkap Ikan Dengan Cara Putas & Strum, Akan Habis Sampai ke Anaknya

Selain itu juga dikatakan di tahun politik ini mengharapkan kepada ASN untuk tidak ikut berpolitik, apalagi memihak salah satu pasangan calon kepala daerah, ASN harus netral karena sudah diatur dalam undang-undang.

Diingatkan pula kepada seluruh pejabat mulai dari esselon IV sampai esselon II agar secepat mungkin dapat menyelesaikan pengisian LHKPN, seperti diketahui   pada tahun sebelumnya OKU dalam pengisian LHKPN, pemerintah pusat mengapresiasi Kabupaten OKU dengan predikat cukup baik, pada tahun ini predikat tersebut dapat lebih ditingkatkan.

Pada akhir apel gabungan, Bupati OKU menyerahkan piagam penghargaan bagi OPD penyelenggara pelayanan publik  dilingkungan Pemkab OKU yang telah di evaluasi oleh Ombudsman RI dan Kemenpan RB tahun 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan  penerapan kepatuhan standard pelayanan publik, Pemkab OKU masuk ke dalam zona hijau mendapat penilaian 94,20 dengan predikat kepatuhan tinggi.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 7 OPD yaitu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi Usaha Kecil  dan Menengah, dan Dinas Perikanan dan Peternakan.

Sedangkan penilaian dari Kemenpan RB tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik diberikan kepada 3 OPD, yaitu RSUD Ibnu Sutowo dengan predikat B (baik), DPMPTSP dengan predikat B- (baik dengan catatan), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan predikat B- (baik dengan catatan), pungkasnya (yudi).