591 Juta Untuk Bayar Pekerja, Hilang Digondol Maling Di SPBU Lubuk Batang

oleh -377 Dilihat
Mobil yang membawa uang 591.400.000,- digondol maling

BATURAJA,Samudra.News-Uang yang baru saja diambil oleh Yasmin Sinambela (55) Bin Kasinus Sinambela dengan jumlah Setengah Milyar yang tersimpan di dalam Mobil Innova untuk membayar gaji Rekanan PT. Mitra Ogan, lenyap digondol maling.

Ceritanya Yasmin Sinambela usai mencairkan uang di Bank Mandiri sebesar Rp. 591.400.000,- dengan menggunakan mobil Innova BG 1991 FF hilang digondol maling saat mau isi BBM di SPBU Lubuk Batang-OKU dengan tujuan Kantor PT. Mitra Ogan di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan-OKU, Senin (26/9/2022).

Saat kejadian, Yasmin Sinambela tengah berada di areal pengisian BBM SPBU Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang, sedangkan mobil yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp. 591.400.000,- (Lima ratus sembilan puluh satu empat ratus juta rupiah) uang tersebut dimasukkan kedalam Tas Jinjing bertuliskan Porprov warna Orange.

Informasi yang didapat, peristiwa ini terjadi sekira pukul 12.00 WIB. Dari rekaman CCTV SPBU Lubuk Batang, diduga pelakunya menaiki satu unit sepeda motor yang sudah terparkir disekitar pagar SPBU.

Yasmin sesampai di SPBU Lubuk Batang dengan tujuan mau mengisi minyak BBM. Saat korban turun dari mobil kemudian tiba tiba datang pelaku membuka pintu mobil di bagian tengah dan mengambil uang yang diletakkan korban didalam mobil tersebut.

Menurut informasi uang yang digondol maling tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para rekanan seperti Tukang Petik Buah, Tukang Tebas, Tukang Angkut Buah dan Rekanan lainnya. Semestinya uang tersebut untuk membayar gaji hari ini, Senin (26/9/2022).

Atas kejadian tersebut  kemudian Yasmin (korban) melapor ke Polsek Lubuk Batang Polres OKU untuk di proses lebih lanjut.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Marjuni membenarkan kejadian itu. Saat ini polisi masih mengambil keterangan Saksi Mardi Santoso (Juru bayar) Swakelola PT Mitra Ogan.

Baca Juga :   Tiga Sekawan Pemilik Ganja, Diamankan Satnarkoba Polres OKU

Ditambahkan Kasi Humas Polres OKU, kejadian tersebut Pasal : 363 KUHPidana dan barang bukti (BB) 1 (satu) lembar Cek Pengambilan uang dari Bank Mandiri Baturaja, pungkasnya (yudi).