4 WARGA PALI Ditangkap Polisi Karena Membakar Hutan & Lahan

oleh -234 Dilihat
Kabid Humas Polda Sumsel perlihatkan barang bukti

PALEMBANG,Samudra.News-Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM menggelar press release di Mapolda Sumsel Palembang, Jum’at (17/7.2020).

Ia mengatakan, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap enam (6) orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak awal Juli 2020. Dari enam pelaku yang ditangkap, empat orang lainnya merupakan perempuan.

Keenam tersangka yang ditangkap melakukan pembakaran ditempat yang berbeda. Empat lokasi di Kabupaten PALI tepatnya di Dusun III Karang Agung Kecamatan Abab, sementara di Kabupaten Banyuasin terjadi di Desa Kuala Puntian Tanjung Lago.

Sedangkan yang di OKI terjadi di Dusun Salah Duga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Anton Setiyawan.

Empat dari enam tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan warga Kabupaten PALI yakni Susilah (47), Hasnah (66), Muryati (65) dan Almiyati (45). Sementara tersangka dari OKI yakni Surasmo (30) dan dari Banyuasin yakni Bagio (45).

Lahan yang terbakar di Banyuasin dibakar oleh Bagio, Lahan di OKI dibakar oleh Surasmo. Sementara lahan yang terbakar di Kabupaten PALI dibakar oleh masing tersangka asal PALI, dimana setiap lahan yang dibakar merupakan lahan milik para tersangka, jelas Anton.

Terhadap para tersangka pembakaran, Polisi menjerat dengan beberapa pasal yakni pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup, pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan 188 KUHP.

Para pelaku dincaman dengan kurungan pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling banyak mencapai Rp10 miliar, ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk membakar hutan dan lahan diantaranya 1 bilah parang panjang, 1 bilah gancu, 1 botol yang berisikan sisa solar untuk membakar, 2 buah korek api, 6 bungkus abu sisa pembakaran dan 4 buluh bambu yang digunakan sebagai suluh api, pungkasnya (ril/yd).

Baca Juga :   Era Putra Asli Baturaja, Pengadilan Negeri Baturaja Naik Kelas Menjadi I.B